Senin, 27 Februari 2012

4 Pelajar Tidak Diperkenankan Mengikuti Ujian

Tobelo – Mengacuh sesuai hasil pertemuan Dewan Guru dan Tata Tertib Sekolah, maka sebanyak 4 pelajar kelas III SMK Gotong Royong Tobelo, Halmahera Utara, tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian. Keempat pelajar yakni siswa yang berinisial ‘RS’ dinyatakan telah menghamili pacarnya , sementara ketiga siswi tersebut masing-masing berinisial ‘JS’ , ‘HG’, dan AK telah dinyatakan positif hamil. Kedua siswi, serta salah satu siswa berasal dari Kabupaten Morotai. Sementara salah satu siswi berasal dari Kecamatan Wasilei, Haltim.
Kepala Sekolah SMK Gotong Royong, J. Huwae kepada media mengatakan, keempat pelajar tersebut tidak diperkenankan mengikuti ujian setelah dikeluarkan surat keputusan (SK), Sabtu (18/02) pecan kemarin.
Pemberian SK tersebut dilakukan setelah dilakukan pengecekan terlebih dahulu sesuai dengan informasi dari kerabat dekat mereka. Kemudian dari situlah Dewan Guru melakukan kroscek untuk memastikan kebenarannya. Setelah dilakukan tes apakah benar siswi tersebut dinyatakan positif hamil, barulah Dewan Guru mengambil tindakan yang mengacuh pada tata tertib sekolah. “Kami tidak mengikutsertakan keempat pelajar tersebut mengikuti ujian. Ketiga siswi dinyatakan positif hamil, sementara 1 siswa dinyatakan telah menghamili pacarnya”, kata Huwae saat ditemui dikediamannya, Selasa (21/02) kemarin.
Menurut Huwae, sekolah yang dipimpinnya sejak November 2011 sampai 2012 ini, baru 4 orang yang diputuskan tidak mengikuti ujian. Selama itu, tambah Huwae, para siswa dan siswi telah diberikan pembinaan. Tetapi masih perlu didukung dengan factor lingkungan yang baik serta dukungan orang tua. “Sekolah sendiri telah melakukan pembinaan baik apel pagi maupun pulang dan bahkan dilakukan dalam bimbingan konseling serta pelajaran agama untuk selalu hati-hati. Tetapi mungkin factor lingkungan yang mempengaruhi “, tutur Huwae.
Huwae mengatakan, orang tua keempat siswa-siswi pernah mendatangi pihak sekolah dan berharap agar anak mereka dapat diperkenankan untuk mengikuti ujian, namun pihak sekolah tidak bisa melanggar tata tertib sekolah yang telah ditetapkan. “Orang tua murid pernah mendatangi kami dan berharap agar mereka dapat mengikuti ujian. Kami tidak bisa memberikan kesempatan tersebut. jika kita berikan kesempatan berarti kita telah melanggar tata tertib itu”, ujar Huwae.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Halut, Pitson Kutani menjelaskan, siswa yang telah dinyatakan hamil tidak dapat mengikuti ujian. Sementera itu, Pitson juga menyayangkan hal ini, karena semua data siswa telah dipersiapkan untuk mengikuti ujian nanti. “ kami menyayangkan hal ini terjadi. Siswi yang hamil tidak dinyatakan untuk ikut jalur ujian formal”, ucap Pitson diruang kerjanya, kemarin.
Pitson juga berharap agar pihak sekolah dapat terus melakukan pembinaan kepada siswa-siswi. Jika memang ada yang ingin mengikuti ujian, berarti siswi nantinya akan mengikuti ujian paket C untuk SMA yang akan dilaksanaka di tahun depan. Sementara itu, lanjut Pitson, dirinya akan memanggil Kepsek SMK Gr. Tobelo untuk meminta kejelasan terkait keempat siswa-siswi tersebut. (Fr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar