Rabu, 17 Agustus 2011

14 Kapal Tidak Melapor ke Pemkab

Tobelo – 16 kapal ikan yang beroperasi di perairan Halmahera Utara (Halut), 14 diantaranya tidak melaporkan kehadirannya ke Dinas Perikanan dan Kelautan Halut. Itu dibenarkan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Halut lewat Kabid Pengawasan Ansarudin, SPI diruang kerjanya belum lama ini.
Sebenarnya, kata Ansarudin, setiap kapal yang beroperasi di perairan di wilayah Indonesia wajib melaporkan keberadaannya ke pemkab setempat meski telah diberikan ijin pengkapan ikan dari pemprov di wilayah operasinya. Itu sesuai dengan keputusan menteri (Kepmen) 30 tahun 2004 yang telah diatur menyangkut pengendalian nelayan agar tidak terjadi konflik antara nelayan. “Beberapa kapal yakni kapal Grup Mega dan Grup Mikey dari bulan Februari lalu belum melaporkan ke Dinas Perikanan dan Kelautan”, terang Ansarudin.
Kapal-kapal yang beroperasi diperairan Halmahera Utara yang belum memiliki ijin penangkapan dan penampungan ikan maka akan dihentikan. Sementara itu, mengenai keluhan masyarakat terkait romping-ronpong yang terposang di perairan Halmahera utara yang merupakan wilayah penangkapan nelayan kecil akan segera diatasi. “Kita telah melakukan pertemuan bulan Bulan Juli lalu dan telah disepakati kalau kapal yang tidak memiliki ijin pangkalan dan ijin penagkapan diperairan Halut mesti diatasi karena dapat menyengsarakan nelayan-nelayan kecil”, ucap dia. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar