Selasa, 02 Agustus 2011

Pemprov Malut Dinilai Tidak Mengindahkan SK Mendagri

Tobelo - Putusan Mendagri terkait penegasan tapal batas antara Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dan Halmahera Barat (Halbar) ternyata belum juga dilaksanakan oleh pemerintah propinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) yang diketuai Wakil Gubernur, padahal sesuai Surat Keputusan Mendagri Tahun 2010 menyatakan 6 desa yakni desa Pasir Putih, Bobaneigo, Tetewang, Akelamo, Akesaitu dan Dum-Dum merupakan milik wilayah Halmahera Utara.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Halut Drs. Nyoter Koenoe kepada Amunisi (13/07) mengatakan Pemprov Malut tidak tegas untuk menindaki putusan Mendagri. Dan seakan-akan Pemprov tidak menghargai SK Mendagri.
Sebenarnya lanjut Nyoter pemprov hanya tinggal melakukan pencanangan tapal batas karena sesuai SK Mendagri statusnya telah jelas tetapi kenapa masih terus dipersoalkan ’’Sebenarnya mudah saja, kan pemprov tinggal turun dan melaksanakan pencanangan tapal batas. Kan sudah jelas kalau 6 desa tersebut merupakan wilayah Halut,’’ tutur nyoter
Tidak ada ketegasan pemprov membuat Ketua KNPI Kecamatan Kao Teluk, Muchlis Ternate angkat bicara. Menurutnya, ada unsure ketidakeksistensinya pihak pemprov Malut terkait penegasan tapal batas sehingga membuat aktivitas di 6 desa lumpuh total.
Lanjut dia masyarakat yang berada di 6 desa tersebut sudah merasa kesal dengan tidak dilakukannya pencanangan tapal batas . ’’Masyarakat so pastiu seakan-akan ada unsur pembodohan oleh pemprov Malut kepada masyarakat di 6 desa’’, tutupnya kesal.(Roy/Fr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar